JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara menyerahkan LHKPN. Hanya itu tidak ada yang lain," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Menurut Mahfud, pelaporan ini merupakan kewajiban bagi pejabat negara. Selain itu, kata Mahfud, laporan kali ini ada beberapa penambahan dari terakhir LHKPN yang dilaporkannya ke lembaga antirasuah.
"Sejak laporan terakhir saya jadi pejabat tahun 2013 tentu ada penambahan kan sudah enam tahun," ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, pelaporan LHKPN terakhir yang dilaporkannya adalah ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, saat menjabat anggota BPIP, Mahfud belum melaporkan LHKPN.
"Saya kan disitu baru jadi saya lapor jadi pejabat itu terakhir jadi Ketua MK dan di Pancasila itu 2018," tutur Mahfud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2013 lalu, kekayaan Mahfud MD tercatat senilai Rp 15.063.958.397 dan 104.615 dollar Amerika Serikat. Angka itu dilaporkan per tanggal 1 April 2013.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.