“Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.
Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jamaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Tahun 2017, kuota dasar jamaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000.
Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menajdai 221.000 hingga sekarang.