Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Pemalsuan Akta Harap Proses Hukum Penuhi Rasa Keadilan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |22:14 WIB
Korban Pemalsuan Akta Harap Proses Hukum Penuhi Rasa Keadilan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Bantah Jemput Paksa, Polisi Klaim Hanya Cek Kondisi Kesehatan Hartono Karjadi di Singapura

Tomy menjelaskan, dirinya membeli piutang tersebut untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat mengganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok.

Ia menegaskan bahwa yang melatarbelakangi dirinya mengambilalih atau membeli piutang yang dimiliki oleh CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapat keuntungan secara finansial, melainkan bertujuan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia

"Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang artinya bagi para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya," ucap Tomy.

"Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement