Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyesalan Ibu yang Seret Anak 15 Meter Dinilai Bisa Jadi Pertimbangan Hukum

Maulidia , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |18:24 WIB
Penyesalan Ibu yang Seret Anak 15 Meter Dinilai Bisa Jadi Pertimbangan Hukum
Viral Penganiayaan Terhadap Anak (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan video penganiayaan seorang ibu yang menyeret anaknya hingga 15 meter. Kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah hukum yang ditangani Polsek Ulee Lheu, Aceh.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota DPR RI asal Aceh, Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan proses hukum tetap harus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun begitu, pelaku NI (31) tetap harus diperiksa secara psikologis.

Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dinilai Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum NI. Terlebih tentang penyesalan dari pelaku.

"Kita ambil jalan tengah yang baiknya. Proses hukum itu kan dilakukan berlangsung untuk pelaku, dan itu pun dilihat lagi dari psikologisnya, apakah ia menyesal atau tidaknya, karena sudah melakukan tindakan tersebut," ujar Illiza saat berbincang dengan Okezone, Selasa (3/12/2019).

Kekerasan anak

Baca Juga: Viral Ibu Seret Anak 15 Meter, Polisi: Kemungkinan Sering Dilakukan

Namun begitu, selama proses hukum, NI diimbau untuk tidak dijauhkan dari anaknya. Bahkan pelaku tetap harus dilakukan pemahaman tentang mengontrol emosi.

"Dan dia (Pelaku) perlu diberi pemahaman agar ke depannya tidak melakukan kesalahan lagi," sambung Illiza.

Illiza juga mengimbau kasus kekerasan ibu dan anak agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang dengan mendukung program yang direncanakan pemerintah.

"Kita perlu mendukung program pemerintah sebelum menikah untuk melakukan pemahaman dan pembelajaran sehingga saat nanti menikah mereka sudah siap membangun rumah tangga," katanya.

Diketahui perbuatan yang melakukan kekerasan terhadap anak dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 27 Jelas menyatakan dalam hal korban adalah seorang anak.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement