Betul saja, saat dicek ke dalam kamar didapati jika korban bersimbah darah dengan luka bacokan di bagian kepala. Berdasarkan penjelasan istri dan saksi, lantas Tim Vipers balik memburu keberadaan pelaku.
Tanpa waktu lama, petugas menciduk Salman di kediamannya di Jalan Swadaya, Kampung Pondok Petir Poncol Nomor 26 RT04 RW05, Pondok Benda, Pamulang. Turut disita, senjata tajam menyerupai golok dengan bentuk melengkung di bagian ujungnya.
"Ini motifnya perselisihan soal warisan, tapi kita belum tahu detailnya. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Hadi.
(Awaludin)