JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait kebutuhan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang masuk dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kata Agus, KPK termasuk dirinya hanya pelaksana Undang-Undang (UU).
"KPK itu kan pelaksana Undang-Undang. Kalau Undang-Undang sudah bunyi begitu, KPK kan harus melakukan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Saat ini, tekan Agus, pihaknya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan anggota Dewas. Nantinya, Dewas akan dilantik bersama-sama dengan pimpinan KPK yang baru jilid V pada 21 Desember 2019.
"Ya makanya kita nunggu penetapan dewas itu, kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," terangnya.