Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Harap Suatu saat Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Antikorupsi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |12:40 WIB
Firli Bahuri Harap Suatu saat Indonesia Tak Lagi Peringati Hari Antikorupsi
Firli Bahuri (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2024, Firli Bahuri, berharap Indonesia suatu saat tidak lagi memperingati hari antikorupsi sedunia (hakordia). Hal itu dikarenankan negara ini sudah terbebas dari praktik rasuah.

Hal tersebut dikatakan Firli melalui keterangan pers tertulisnya bertepatan dengan Hakordia 2019. Firli juga turut menghadiri peringatan Hakordia 2019 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Saya berharap suatu saat kita tidak lagi melaksanakan peringatan hari antikorupsi sedunia karena negara sudah bersih dari korupsi dan kita sudah bebas dari korupsi," kata Firli, Senin (9/12/2019).

Jenderal polisi bintang tiga itu berujar, hakordia adalah hari keprihatinan bagi semua pihak karena ada hal serius yang semestinya dijadikan perhatian bersama, yakni korupsi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat memberantas praktik rasuah.

"Di samping itu, hari antikorupsi dunia juga memberi makna peringatan (alarm warning) bahwa kita masih memiliki masalah korupsi karena tidak semua negara melaksanakan peringatan hari antikorupsi, terutama negara-negara yang memang tidak lagi menempatkan korupsi sebagai masalah serius, karena memang tidak ada lagi korupsi (zero corruption)," tuturnya.

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mengambil peran untuk memberantas korupsi sesuai dengan tataran hak, kewajiban, kewenangannya masing-masing.

Gedung KPK

"Banyak hal yang bisa seluruh anak bangsa lakukan untuk melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," tukasnya.

KPK, lanjut dia, merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah juga menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk memberantas praktik rasuah yang menjangkiti negeri ini.

KPK, sambung Firli, diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-undang KPK untuk mencegah, memonitoring pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk melakukan pemberantasan.

"Melakukan supervisi, melakukan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan, melaksanakan keputusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap," kata Firli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement