Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, KPK Tunggu Penerapannya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |18:40 WIB
Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, KPK Tunggu Penerapannya
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang menghukum mati koruptor jika rakyat berkehendak.

Menurut Agus, hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujar Agus.

Aturan tentang hukuma mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Jokowi. (Foto : Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement