Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Adanya Saksi yang Terancam di Kasus Suap Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |22:52 WIB
 KPK Ungkap Adanya Saksi yang Terancam di Kasus Suap Proyek Meikarta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima adanya laporan salah seorang saksi kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang terancam. Saksi tersebut merasa terancam karena dilaporkan oleh tersangka Bartholomeus Toto (BTO) ke pihak kepolisian.

"Dalam penyidikan ini, KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO. KPK sedang mempelajari permohonan perlindungan saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

 Baca juga: Tersangka Suap Proyek Meikarta Surati Presiden Jokowi Minta Perlindungan

Febri menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.

"Selain itu, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement