"Berdasar barang bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarah, bahwa dia adalah pelaku tunggal," kata Donesius.
Pelaku dijerat pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 80 Ayat ( 3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Nabire untuk proses hukum lanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.