Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Klaim PMA Majelis Taklim Disusun Bersama Ormas Islam

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |07:02 WIB
 Kemenag Klaim PMA Majelis Taklim Disusun Bersama Ormas Islam
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Lahirnya PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat respon luas dari publik. Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, M Juradi menegaskan, bahwa PMA ini lahir sebagai respon atas kebutuhan data majelis taklim.

Menurut Juraidi, PMA ini tidak asal jadi, tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, di antaranya BKMT (Badan Kontak Majlis Ta'lim), FKMT (Forum Komunikasi Majlis Ta'lim), PMTI (Perhimpunan Majlis Ta'lim Indonesia), Permata (Pergerakan Majlis Ta'lim), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, para tokoh, dan praktisi majelis taklim

Baca juga: Menteri Agama Berkukuh Tak Akan Cabut PMA Majelis Taklim

"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," tegas Juraidi dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.

"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," sambungnya.

Untuk memperoleh data majelis taklim yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.

"Begitu juga majelis taklim yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.

Baca juga: Sertifikasi Majelis Taklim, PKS: Mengingatkan Zaman Orde Baru

Juraidi mencontohkan perbedaan majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, majelis taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.

Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU. Ketika masing-masing organisasi melaporkan, maka data jumlah majelis taklimnya pasti tidak valid.

"Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu," jelasnya.

"Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement