Lebih lanjut, ia menilai ucapan Presiden Jokowi yang membuka peluang hukuman mati bagi koruptor tidak salah. Namun di sisi lain, Supratman melihat Kepala Negara justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Dengan demikian, dua pernyataan Jokowi tersebut menjadi saling berhadapan dan memantik berbagai tafsir.
"Di satu sisi beliau memberikan grasi, dan di satu sisi hukuman maksimal. Tapi kan secara konstitusional Presiden memiliki kewenangan itu. Itu tidak salah. Tetapi kepada masyarakat jadi menimbulkan tafsir," tandas Supratman.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Ingin Terjebak Retorika Hukuman Mati untuk Koruptor
Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta bertepatan dengan Hakordia 2019.
"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan." (fid)
(Salman Mardira)