Kemudian, kata Saut. Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.
"Kepada Nurhadi Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky," papar Saut.
Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
"Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ucap Saut.