Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15-11-2017 sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW. Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar. Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24-02-2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.
Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16-12-2016 sebagai sparepart.
Tangkapanmobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secaranasionalmeningkatsecarasignifikan, di mana sebelumnya di tahun 2018 jumlahkasuspenindakanmobilsebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasusmeningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasusuntukmobil dan 10 kasusuntuk motor. Modus yang digunakanbervariasiyaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.
Kementerian Keuangan c.q. DJBC berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan c.q. DJBC juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
(cm)
(Fahmi Firdaus )