JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 akan terus diusut ke seluruh pihak yang disinyalir terlibat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hal itu juga bisa mengarah kepada istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida.
"Nanti, pasti penyidik akan mengarah ke sana, terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Alex sapaan karibnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Alex menyatakan meski adanya sejumlah fakta persidangan yang menyebut nama dari istri Nurhadi terkait dengan perkara ini, pihaknya masih memerlukan bukti mengenai hal tersebut.
Dalam kesaksiannya di sidang 28 Januari 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tin Zuraida mengakui pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal transaksi uang dalam jumlah yang besar. Sebab, ada uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening Tin Zuraida.
"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Proses penyidikannya sejauh mana," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Maka itu, Alex menyebut untuk membuktikan adanya keterlibatan istri Nurhadi, KPK perlu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Itu nantinya penyidik KPK yang akan menentukan.
"Kemudian, akan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," tutup Alex.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.