Salah satu faktor banyaknya vonis ringan yang diberikan untuk koruptor saat ini lanjut Kurnia, erat kaitannya dari pensiunnya hakim agung Artidjo Alkotsar. Sejak Artidjo meninggalkan MA, kekuatan lembaga peradilan itu dalam menanangani kasasi maupun peninjauan kembali (PK) kasus korupsi seolah berubah menjadi loyo.
“Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori sebab akibat antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dari para narapidana kasus korupsi. Menurut catatan ICW, setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi sejak Artidjo pensiun,” tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.