JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Achmad Setyo dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (18/12/2019).

Selain Achmad Setyo, KPK juga memanggil empat saksi lain. Masing-masing Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Saroni Soegiarto; Dirut PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani; serta Kepala Biro Hukum PT KBN, Gunadi A Genta.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi serta Menantunya Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jokowi Harus Cari Sosok Berani Bilang 'Tidak' ke Presiden untuk Jadi Dewas KPK
(Hantoro)