Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK: Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam Masih Minim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |12:28 WIB
Ketua KPK: Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam Masih Minim
Agus Rahardjo. (Foto: Okezone.com/Harits Tryan)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebut penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih minim. Dari data yang dikantongi KPK, jumlah penegakan hukum di sektor SDA jauh lebih sedikit ketimbang jumlah pelanggarannya.

Oleh karenanya, KPK dengan 12 kementerian atau lembaga negara menandatangani komitmen bersama penegakan hukum di sektor SDA. Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan KPK dengan 12 instansi lainnya di Gedung Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

"KPK mempunyai data sebagai informasi. Berdasarkan data KPK dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelangggaran," kata Agus dalam sambutannya.

Dijelaskan Agus, sepanjang periode 2002-2015, tercatat 70 kasus kejahatan lingkungan dan SDA yang sudah diproses secara hukum. Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar 13 persen pelaku yang dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.

"43 persen dari terdakwanya dibebaskan, hanya 13 persen pelaku yang dihukum penjara dan denda," ucapnya.

(Foto: Puteranegara/Okezone)

Padahal, berdasarkan sejumlah kajian yang dilakukan KPK, diperkirakan biaya tidak resmi untuk memperoleh izin kehutanan lebih dari Rp22 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan produksi kayu yang tidak tercatat dan tidak menyetor kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga 8,98 miliar Dolar Amerika Serikat.

"Besarnya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara sebagaimana kajian di atas mengindikasikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Indonesia masih jauh dari kata maksimal. Padahal penegakan hukum yang kuat akan berdampak positif terhadap daya saing negara, laju investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, dampak dari kerusakan lingkungan yang dapat ditekan secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang," ujarnya.

Komitmen penegakan hukum di sektor SDA ini ditandatangani oleh KPK bersama Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain penandatanganan komitmen, digelar juga pelatihan peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA serta diskusi 'Tantangan Koordinasi Penegakan Hukum di sektor Sumber Daya Alam' dengan narasumber Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Litbang KPK.

Agus berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh para aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas mereka. Selain itu, dari kegiatan ini diharapkan dapat memunculkan strategi baru agar penegakan hukum di sektor SDA dapat semakin efektif.

Lebih jauh, Agus mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah pembangunan data. Program yang banyak dilakukan terkait penyelamatan sumber daya alam tak akan berjalan maksimal tanpa adanya satu peta. Tanpa data dan peta yang terintegrasi persoalan tumpang tindih perizinan terus terjadi.

"Sehingga tidak mengherankan kalau jumlah izin yang diberikan oleh para bupati para gubernur melebihi luas daerah itu sendiri," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement