Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |10:22 WIB
KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Suap Pengurusan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada hari ini. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Nurhadi bakal digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Usut Suap di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi dan 5 Saksi Lain 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HS," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Jumat (20/12/2019).

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil tujuh saksi lain. Masing-masing adalah pihak swasta, Marieta; pegawai Bank Bukopin, Andi Darma; mantan General Regional IV, Heri Purwanto; dan Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis.

Kemudian ada seorang pegawai negeri sipil (PNS), Hilman Lubis; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; serta pihak swasta, Iwan Cendekia Liman. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Jaksa Kejati Bali Dipanggil KPK soal Suap Pengurusan Perkara 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement