Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Jadwal Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Nataru 2020

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |13:30 WIB
Ini Jadwal Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Nataru 2020
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Hal itu untuk menjamin kelancaran lalu lintas, dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Dikutip dari situs Setkab.go.id, Jumat (20/12/2019), disebutkan melalui Permenhub itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020, yaitu:

Baca Juga: Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ganjar: Sebaiknya Enggak Usahlah 

A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:

1. 2 (dua) arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;

b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;

c) jalan tol Semarang-Solo;

d) jalan tol Pandaan-Malang;

e) jalan tol Prof. Soedyatmo;

f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;

g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;

h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;

i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;

j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;

k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;

l) jalan nasional Serang-Tangerang;

m) jalan nasional Gerem-Merak;

n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;

o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;

p) jalan nasional Pandaan-Malang;

q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya;

2. 1 (satu) arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;

b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;

c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan

d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.

Baca Juga: Soal Ucapan Selamat Natal, Ini Kata Menag Fachrul Razi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement