TUMPAK Hatorangan Panggabean dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jumat (20/12/2019).
Tumpak bukanlah orang asing dengan KPK, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada 2003 dan menjadi Plt Ketua KPK pada 2009.
Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943, adalah seorang hakim dan pengacara.
Tumpak menamatkan pendidikan di bidang hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak. Setelah lulus, dia langsung berkarier di Kejaksaan Agung pada 1973.
Karier di kejaksaan meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991–1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994–1995), Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996–1997).
Selanjutnya Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998–1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001), dan SESJAMPIDSUS (2001–2003).

Tumpak jadi Wakil Ketua KPK periode pertama pada 2003.
Setelahnya dia diangkat sebagia Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan meneg BUMN.
Tumpak kembali berkirah di KPK pada 2009 atau saat usianya sudah 66 tahun. Dia menjabat sebagai Plt Ketua KPK setelah Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah jadi tersangka, sedangkan Antasari Azhar juga dicopot dari KPK karena kasus pembunuhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.