Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tumpak Hatorangan Ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |15:11 WIB
Tumpak Hatorangan Ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tumpak Hatorangan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua KPK itu akan mengawasi kerja KPK bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Artijdo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Kelima Dewas KPK itu akan mengemban tugas dengan masa jabatan 2019-2023.

Pelantikan kelimanya dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Pelantikan dilakukan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK

Dikutip dari Wikipedia, Tumpak Hatorangan adalah hakim dan pengacara berkebangsaan Indonesia. Ia pernah menjadi Plt Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang non-aktif dari jabatannya karena terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Pelantikan Dewas KPK Foto Fakhrizal Fakhri

Tumpak seusai menamatkan kuliah, memilih mengabdi kepada negara dengan berkarier di Kejaksaan Agung pada 1973. Karier di kejaksaan meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991–1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994–1995).

Kemudian, Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996–1997), Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998–1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001), dan SESJAMPIDSUS (2001–2003).

Tumpak juga pernah menyabet penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2003, dan diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK pada 2003.

Pada 2008 Tumpak juga pernah menjabat Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.

Baca Juga: Artidjo Alkostar, Pendekar Hukum yang Kini Awasi Kerja KPK

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement