JAKARTA – Setelah dilantik menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Pangadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang karena saya harus melepas jabatan struktural saya," kata Albertina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Albertina memastikan dirinya tetap sebagai hakim aktif selama menjabat Dewas KPK. Ia pun memastikan tak akan mundur sebagai anggota hakim.
"Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," ujarnya.
Albertina belum mengetahui apakah akan berkantor di KPK setelah menjabat Dewas lembaga antirasuah. Ia mengaku akan terlebih dahulu datang ke Gedung Merah Putih untuk berkenalan dengan pegawainya.
"Itu yang saya ndak tahu. Ini saya mau ke KPK dulu. Teman-teman tahu saya kan untuk KPK asing kan. Belum tahu seperti apa. Saya mau ke sana dulu," katanya.
Baca Juga : Lepas Jabatan Ketua KPK, Agus Rahardjo Punya Utang pada Kepala PPATK
Albertina mengungkapkan baru menerima permintaan menjabat Dewas KPK menjelang pelantikan. la pun tak sempat berkonsultasi dengan pihak keluarga.
"Konsultasi dengan Tuhan. Pokoknya pasrah saja. Kalau Tuhan menentukan ya itulah yang terjadi," tutur dia.
Baca Juga : Usai Dilantik, Ketua KPK: Kita Tetap Fokus Pemberantasan Korupsi!
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.