Senada dengan Harjono, anggota Dewas KPK Syamsudin Haris juga mengaku belum dapat bekerja secara efektif di hari pertamanya menjabat sebagai Dewas. Kata Syamsudin, dirinya saat ini masih cuti.
"Kita belum ada rapat ya karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti," ujar Syamsudin dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga : Ngabalin Nilai Dewas KPK Bagaikan Manusia Setengah Dewa
Sekadar informasi, Perpres dari Presiden Jokowi terkait Dewas KPK hingga saat ini belum terbit pasca-dilantik. Perpres tersebut diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh Lembaga Antikorupsi.