Berdasarkan Pasal 37C UU Nomor 19 Tahun 2019, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Disarankan Ikuti Jejak Tito Karnavian
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.