Selain empat mucikari, polisi juga mengamankan pria asal Timur Tengah berinisial H. Dari mereka, polisi mendapat barang bukti uang tunai Rp7 juta hasil trasaksi, 2 unit mobil dan 11 unit handphone.
"Kita kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ancamanya di atas lima tahun penjara," pungkas Joni.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.