Kapolres menambahkan, karena tersangka adalah pejabat publik, Polres Muna melalui Polda Sultra akan mengirimkan surat izin kepada mendagri untuk memeriksa Ramadio dalam statusnya sebagai tersangka.
"Untuk mekanisme kasus yang melibatkan pejabat publik, kita tetap melaksanakan SOP yakni melalui mekanisme perizinan ke Kemendagri, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Deretan Habib yang Tersandung Kasus Pidana, dari Habib Bahar hingga Husein Alatas
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.