JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi turut menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 83/2019, tentang penunjukkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif sah-sah saja,” kata Arwani kepada wartawan, Kamis (25/12/2019).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, PKS: Bertabrakan dengan Semangat Reformasi Birokrasi
Hanya saja, Arwani mendorong agar keberadaan pos baru tersebut perlu dijelaskan ke publik terkait urgensinya seperti apa.
“Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini,” tutur dia.
Baca juga: Terbitkan Perpres 83/19, Jokowi Tambah Jabatan KSP