Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, DPR Ingatkan Semangat Perampingan Organisasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |13:22 WIB
 Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, DPR Ingatkan Semangat Perampingan Organisasi
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

Lebih jauh politisi PPP ini berharap, agar keberadaan pos Wakil KSP ini jangan sampai bertolak belakang dengan semangat Presiden Jokowi di periode keduanya yang ingin menggaungkan reformasi birokrasi.

“Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dimana nantinya Presiden Jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement