JAKARTA - Terpidana kasus hoaks Ratna Sarumpaet resmi bebas dari balik penjara setelah permohonan pembebasan bersayaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan hikmah yang dapat diambil dari bebasnya Ratna Sarumpaet adalah agar berhati-hati menggunakan akal budi.
Baca Juga: PDIP: Ada 3 Pelajaran Bisa Diambil dari Kasus Ratna Sarumpaet
"Kami mendorong semua pihak untuk hati-hati dalam menjalankan peran publiknya, dan senantiasa mengedepankan akal budi," kata Hendrawan kepada Okezone, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Menurut Hendrawan, seorang tokoh jangan sampai terjebak dengan hal yang tidak memiliki pandangan objektif.
"Sebagai bangsa kami tidak boleh jatuh dan ikut arus perbudakan dogma dan pendangkalan akal budi," ujar Hendrawan.
Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.
Baca Juga: Nasdem Yakin Ratna Sarumpaet Lebih Berhati-hati Usai Bebas dari Penjara
Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu resmi bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kemenkumham.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019. (fid)
(Salman Mardira)