Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Bersyarat, Ini yang Harus Dilakukan Ratna Sarumpaet

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |19:50 WIB
Bebas Bersyarat, Ini yang Harus Dilakukan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus hoaks Ratna Sarumpaet harus tetap menjalani wajib lapor meskipun permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengacara Ratna, Insank Nasarudin menjelaskan, nantinya Ratna harus wajib lapor diri seminggu sekali ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Syarat-syaratnya sudah pasti diketahui RT dan RW, karena bebas bersyarat itu ada wajib lapornya ya seminggu sekali. Lapornya ke Lapas perempuan Klas II Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/12/2019).

Insank menuturkan, dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna Sarumpaet mendapatkan jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Tetapi di sisi lain, Ratna tetap boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.

Meski demikian, lanjut Insank, Ratna Sarumpaet mesti menyesuaikan dengan jadwal wajib lapor. "Iya kan tinggal disesuaikan saja sama waktu wajib lapornya. Kan wajib lapor ini menghabiskan sisa penahanan beliau," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement