Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Bersyarat, Ini yang Harus Dilakukan Ratna Sarumpaet

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |19:50 WIB
Bebas Bersyarat, Ini yang Harus Dilakukan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
A
A
A

Ratna Sarumpaet

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas

Lebih lanjut, Insank menyebutkan bahwa kliennya resmi bebas dari LP Pondok Bambu pada pukul 12.00 siang tadi setelah proses administrasi kelar. Ratna bisa bebas karena telah menjalani 2/3 masa hukuman, ditambah potongan remisi dan juga mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Jadi pada prinsipnya kita sama-sama ketahui Bu Ratna itu divonis dua tahun atau 20 bulan. Berdasarkan hukum hak narapidana ketika telah menjalani 2/3 masa putusan, dan Bu Ratna sudah menjalankan 2/3 tersebut kemudian beliau melakukan permohonan penangguhan penahanan," paparnya.

"Kalau kita merujuk ukuran 2 tahun beliau ini harusnya menjalankan tahanan 16 bulan. Tapi karena ada remisi 17 Agustus jadi dipotong lagi sebulan jadi 15 bulan dan tepat hari ini sudah 15 bulan," imbuh dia.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement