JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan bahwa 10 orang yang sudah dicekal dalam kasus PT Jiwasraya (Persero) tak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
“Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui JAMIntel dan sudah dilakukan pencegahan," ujar Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Diketahui ke 10 orang yang dicegah ke luar negeri masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Dengan begitu Toegarisman meyakini tak akan ada yang melarikan diri atau kabur ke luar negeri.
Baca Juga: Kejagung Siap Periksa 24 Orang Terkait Kasus Jiwasraya
"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan keliatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," beber dia.
Sejauh ini, sambung Toegarisman, pihaknya sedang mencari aset-aset milik para tersangka yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya dan ditangani oleh Jampidsus.
"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh,” pungkasnya.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada orang ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)