KHARTOUM - Pengadilan Sudan telah menjatuhkan hukuman mati 29 perwira intelijen atas penyiksaan dan pembunuhan seorang guru. Ini merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan pengadilan sejak Presiden Omar Al Bashir dikudeta pada April 2019.
Ahmad al-Khair, 36 tahun, meninggal dalam tahanan pada Februari setelah ditangkap karena ambil bagian dalam protes terhadap pemerintah presiden saat itu, Omar al-Bashir. Jaksa mengatakan vonis mati adalah hukuman yang adil.
BACA JUGA: Militer Sudan Dilaporkan Telah Kudeta Presiden Omar Al Bashir
Pengadilan menemukan bahwa Ahmad Al-Khair dipukuli dan disiksa sampai mati oleh petugas di pusat penahanan di Negara Bagian Kassala, sebelah timur Sudan, demikian diwartakan BBC, Selasa (31/12/2019).
Setelah putusan, hakim bertanya kepada saudara laki-laki al-Khair, Sa'd, apakah dia ingin 29 orang tersebut diampuni, tetapi dia mengatakan bahwa ia ingin mereka dieksekusi. Seorang pengacara pembela mengatakan dia akan mengajukan banding.