Awal bulan ini, dia dihukum dua tahun karena korupsi. Pengadilan memutuskan bahwa ia harus menjalani hukuman di fasilitas pemasyarakatan, karena ia terlalu tua untuk dipenjara.
BACA JUGA: Pengadilan Sudan Mendakwa Mantan Presiden Omar Al Bashir Atas Tuduhan Korupsi
Kasus korupsi Bashir dikaitkan dengan pembayaran tunai USD25 juta (sekira Rp347 miliar) yang diterimanya dari Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman. Bashir juga menghadapi dakwaan lain, termasuk beberapa yang terkait dengan kudeta 1989 yang membawanya memegang kekuasaan di Sudan, selain juga genosida dan pembunuhan demonstran.
Bashir mengklaim pembayaran dilakukan sebagai bagian dari hubungan strategis Sudan dengan Arab Saudi, dan "tidak digunakan untuk kepentingan pribadi tetapi sebagai sumbangan".
(Rachmat Fahzry)