Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Sudan Mendakwa Mantan Presiden Omar Al Bashir Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2019 |19:25 WIB
Pengadilan Sudan Mendakwa Mantan Presiden Omar Al Bashir Atas Tuduhan Korupsi
Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir. (Foto: AFP)
A
A
A

KHARTOUM - Pengadilan Sudan pada Sabtu mendakwa mantan Presiden Omar al-Bashir atas tuduhan korupsi dan kepemilikan ilegal mata uang asing. Bashir dijatuhi hukuman dua tahun penahanan di fasilitas reformasi.

Bashir, 75 tahun digulingkan pada April setelah serangkaian protes jalanan yang berujung pada kudeta tak berdarah. Dia telah berkuasa di Sudan selama lebih dari tiga dekade.

BACA JUGA: Militer Sudan Dilaporkan Telah Kudeta Presiden Omar Al Bashir

Hakim ketua mengatakan Bashir tidak akan dikirim ke penjara melainkan fasilitas reformasi karena mempertimbangkan usianya. Hakim juga memerintahkan penyitaan jutaan euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir ketika dia digulingkan, demikian diwartakan Al Arabiya, Sabtu (14/12/2019).

Bashir juga dicari oleh Mahkamah Pidana Internasional, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 2009 dan 2010 atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di wilayah Darfur, Sudan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement