PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menangkap dua orang yang merupakan jaringan penyelundupan anak singa dan leopard.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial A dan S, warga Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka A ditangkap di rumahnya di Pulau Rupat dan S diamankan di sebuah rumah makan di pulau yang sama.
"Ini merupakan pengembangan kasus pengungkapan penyelundupan empat ekor anak singa dan seekor leopard ke Indonesia yang kita ungkap beberapa waktu lalu," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmaji, Selasa (31/12/2019).
Dia mengatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka A berperan sebagai penghubung dengan penyelundup dari Malaysia berinisial J dengan dua tersangka yang lebih dahulu ditangkap, yakni Y dan S.
"Sementara tersangka S berperan yang membawa satwa langka tersebut dari Bengkalis ke Dumai," kata dia.
Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4 Anak Singa dan Leopard
Baca Juga : Puncak Bogor Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Dari dua tersangka tersebut diamankan barang bukti satu unit speedboat dan sejumlah handphone yang digunakan untuk penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Dalam penangkap keduanya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bekerja sama dengan Polres Dumai dan Polres Bengkalis.
Diketahui beberapa waktu lalu Polda Riau membongkar jaringan penyelundupan anak singa dan leopard. Dua orang ditangkap terlebih dahulu, yakni Y dan IS. Kedua tersangka rencananya akan membawa satwa langka itu ke Provinsi Lampung. Namun, sebelum sampai ke tujuan, mereka ditangkap di daerah Pekanbaru.
(Angkasa Yudhistira)