SURABAYA - Sebanyak 1.500 butir pil happy five yang rencananya akan dipakai pesta malam tahun baru disita anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jatim. Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka berinisial FM (23) warga asal Malang.
Selain mengungkap kasus pil happy five, polisi juga meringkus kurir narkoba yang merupakan jaringan lapas Medaeng. Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus narkoba ini yakni FA dan VE. Kini para tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, dua kasus berkaitan dengan narkotika yakni pil happy five dan sabu-sabu berhasil diungkap. Untuk kasus sabu-sabu dikembangkan BNN dan telah menyita sabu seberat 8 kg.
"Sedangkan untuk 1 500 pil happy five tersangkanya ditangkap di sebuah hotel di Surabaya. Rencananya pil tersebut akan dipakai saat pesta malam tahun baru," terang Sandi, Selasa (31/12/2019).