Sementara dana desa yang tersisa, malah dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,3 miliar.
Dia menambahkan, Kejari Boyolali masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat menggunakan dana desa.
Tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.