JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Ia ditetapkan bersama lima orang tersangka lainnya.
Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan atas OTT tersebut. Dimana dalam operasi itu KPK mengamankan total 11 orang.
Baca Juga: OTT Perdana Firli Bahuri Cs, KPK Tangkap Bupati Sidoarjo
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Sementara lima orang lainnya yakni, SST, Judi Tetrahastoto, dan Sunarti Setyaningsih juga menerima suap. Mereka merupakan pejabat dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, dua orang tersangka lainnya adalah Ibnu Ghopur dan juga Totok Sumedi. Mereka berasal dari pihak swasta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," tuturnya.
Adapun berdasarkan konstruksi perkara Alex menjelaskan, pada bulan Juli 2019 lalu, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," terangnya.
Kemudian, sekitar bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek yaitu, proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar
Usai menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.
"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020," tambahnya.

Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.
Baca Juga: OTT Bupati Sidoarjo, KPK Tak Izin Dewas Terkait Penyadapan
Atas perbuatannya, sebagai kepada penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.