Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.
Baca Juga : OTT Bupati Sidoarjo, KPK Tak Izin Dewas Terkait Penyadapan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.