Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |11:09 WIB
KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Kali ini, Nurhadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"NHD, mantan Sekretaris Mahkamah Agung dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/1/2020).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Karyawan Swasta, Briand Elfyandi sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Sementara Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Hiendra Soenjoto.

Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto juga diagendakan diperiksa hari ini. Hiendra akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Nurhadi pada Selasa, 7 Januari 2020, sebagai saksi. Namun, ia mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Total, Nurhadi sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement