Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Mutasi Jabatan Harus Transparan Tanpa Kesepakatan Tertentu

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |13:41 WIB
KPK Tegaskan Mutasi Jabatan Harus Transparan Tanpa Kesepakatan Tertentu
Ketua KPK Firli Bahuri di Surabaya (Foto : Okezone.com/Syaiful)
A
A
A

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak melakukan kesepakatan jahat ketika menjalankan mutasi jabatan dan harus berlangsung secara transparan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jatim Tahun 2020 di Grand City Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Ilustrasi

"Saya mengingatkan agar kepala daerah dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan pegawai harus transparan. Jangan sampai ada deal-deal tertentu," terang Firli.

Menurut Firli, dalam pengesahan APBD pun tidak boleh ada uang ketok palu. Dia berharap praktik itu tidak terjadi lagi di Provinsi Jawa Timur.

Firli pun merasa heran karena masih ada kepala daerah yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa. Seharusnya, kata Firli, kepala daerah mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta tidak boleh mempersulit perizinan pada investor yang ingin masuk berinvestasi.

"Kepala daerah harus menciptakan iklim usaha yang kondusif," tandas mantan Kabaharkam Mabes Polri ini.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jatim pada Selasa 7 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab Sidoarjo.

Baca Juga : Hendak Melahirkan, Korban Longsor Sukajaya Dievakuasi dengan Helikopter

Baca Juga : Illegal Fishing di Natuna, 3 Kapal Vietnam Melawan saat Hendak Ditangkap

Keenam orang yang ditetapkan tersangka meliputi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabag ULP Sanadjih itu Sangadji dan PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Disusul dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp1,8 miliar sebagai barang bukti.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement