Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Resmi Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2020 |20:11 WIB
KPK Resmi Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Wahyu Setiawan

Baca Juga: KPK Sita Mata Uang Asing Terkait OTT Komisioner KPU

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement