KPK juga menyarankan kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data wajib lapor. Sebab, data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis, sistem akan membaca bahwa penyelenggara negara tidak patuh melaporkan LHKPN.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.
"KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.