JAKARTA – PDIP mengusulkan agar parliamentary threshold atau ambang batas suara di Pemilihan Legislatif 2024 menjadi 5 persen.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krisyanto mengatakan pihaknya ingin merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar ambang batas suara bisa diubah dari 4 menjadi 5 persen.
Baca juga: PDIP Targetkan Kemenangan 60% di Pilkada Serentak 2020
"Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen," kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 12 Januari 2020.