Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |19:36 WIB
Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan pengajuan banding merupakan hak Benny.

"Itu haknya melakukan banding," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Ilustrasi

Asep menuturkan, dalam institusi Polri ketika seorang anggota melakukan pelanggaran memang ada lingkup hukum yang mengaturnya, baik pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana.

"Jadi kalau dia dalam sebuah tindak pidana lalu sudah diputuskan dan banding itu adalah haknya. Sekali lagi itu haknya," ujar Asep.

Baca Juga : Terjerat Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah Diproses Secara Pidana

Baca Juga : Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta

Proses mengenai profesi Polri diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Lebih khususnya tata cara bandingnya diatur pasal 63 dan pasal 69 Perkap nomor 19 tahun 2012.

Diketahui, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, ditemukan sejumlah narkoba di sana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement