"Kita amankan beberapa barang bukti diantaranya satu mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya dan beberapa ponsel hasil curian," katanya.

Salah satu pelaku yang bernama Alif merupakan otak dari komplotan ini. Dirinya juga tercatat residivis dengan kasus pencurian disertai kekerasan.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara. Untuk pelaku berinisial TIR kita titipkan sementara di rutan wanita," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.