JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono tak menampik adanya proses penahanan terhadap Benny Tjokro tersebut.
"Bentar lagi dijelaskan. Sebentar lagi akan dirilis," kata Hari saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pantauan, Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Temukan 55.000 Transaksi
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.