"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal.
"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," tutur Muchtar.
Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.